Kejari Selidiki Kasus Motdin

Tinggalkan komentar

Majalengka–Radar Cirebon (30/4)–Temuan anggota DPRD Kabupaten Majalengka tentang keberadaan motor dinas (motdin) di Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BM dan CK), mengundang reaksi dari kejaksaan. Sejumlah pegawai di lingkungan Dinas BM dan CK diduga telah dipanggil untuk mengklarifikasi masalah tersebut.

Saat dikonfirmasi Radar, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Alviand Deswaldy SH membenarkan kalau pihaknya sudah membentuk tim untuk menyelidiki kasus motdin, seperti yang diungkapkan wakil rakyat di Radar.

“Kami belum memanggil para pejabat dilingkungan Dinas BM dan CK, tapi baru mengundang untuk dimintai klarifikasinya terkait pengadaan motdin,” kata dia, kemarin.

Saat ditanya berapa banyak pejabat dan pegawai yang sudah dimintai klarifikasinya, Kajari Alviand tidak merinci berapa persisnya yang sudah diundang.”Yang jelas sudah ada beberapa orang yang kami undang untuk klarifikasi saja,” tutur Kajari.

Kajari Alviand mengaku merespons keluhan dan temuan dari anggota dewan tersebut. Apalagi wakil rakyat juga meminta kalau ditemukan pelanggaran maka masalah motdin ini akan dibawa ke ranah hukum. Pihaknya juga telah membentuk tim dan mengumpulkan sejumlah keterangan pihak-pihak yang terkait. Ditegaskannya, kalau pihaknya belum menetapkan tersangka dalam masalah ini.

“Kita baru tahap klarifikasi dulu, belum ada tersangka dong,” ujarnya.

Serahkan Kasus Motor ”Siluman” ke Aparat Hukum

Tinggalkan komentar

Majalengka–Radar Cirebon (30/4)Polemik seputar temuan Panitia Khusus (Pansus) III Bidang Pembangunan terkait ditemukannya anggaran pengadaan 31 sepeda motor di Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BM dan CK) senilai hampir Rp 780 juta, menjadi sorotan tajam para wakil rakyat. Tak terkecuali para pimpinan DPRD yang mendesak agar pansus terus menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Majalengka, Nasir S.Ag kepada Radar saat ditemui dikantornya, kemarin (29/4). Menurut politisi asal Desa Mirat Kecamatan Leuwimunding ini, temuan Pansus harus terus ditindaklanjuti dan ditelusuri dengan melakukan koordinasi bersama Pansus lainya.

Kepada Radar, Nasir menambahkan, jika dilihat dari dokumen LKPj yang diserahkan ke DPRD, maka jelas tertulis adanya penyelewengan anggaran sebesar Rp 780 juta dari total anggaran sebesar Rp 911 juta untuk pengadaan 31 sepeda motor. Namun anehnya, meski anggarannya sudah diserap namun ternyata barangnya tidak ada. Jika demikian adanya maka temuan ini bisa masuk ke ranah hukum.

“Yang pasti kami masih belum bisa menyimpulkan mengingat temuan ini masih dalam kajian dan proses klarifikasi yang dilakukan 3 unsur, yakni DPKAD, Bapeda dan BPK, sedangkan DPRD masih menunggu hasil klarifikasi serta kajian atau rekomendasi dari BPK”, terang dia.

Namun demikian, pihaknya mengaku tidak ingin ada alasan hal tersebut akibat salah ketik. Sebab jika hal itu dikemukakan tentunya sangat lucu sebab di dokumen resmi pemerintah yang memiliki nilai sangat tinggi dan penting sampai terjadi kesalahan yang sangat fatal.

Saat didesak mengenai langkah-langkah yang akan diambil DPRD, Nasir menambahkan ke depan hasil kajian pansus akan dibahas untuk memunculkan sebuah rekomendasi, dan jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka masalah tersebut akan diserahkan ke aparat terkait. Namun sebelumnya, hasil kajian pansus akan dparipurnakan yang rencananya dilaksanakan awal Mei mendatang.

Sementara itu, dari dokumen rekap daftar pengadaan kendaraan Dinas Pemerintahan Kabupaten Majalengka sempat tidak sama dengan data yang dilampirkan dalam dokumen LKPj. Hal itulah kemudian yang memicu reaksi keras dari wakil rakyat.

Data Aset Pemkab Amburadul

Tinggalkan komentar

Majalengka–Radar Cirebon (28/4)Kemelut seputar hasil kajian Pansus LKPJ Bupati oleh Pansus DPRD terus bergulir menyusul ditemukannya sejumlah keganjilan dan ketidakberesan terkait alokasi anggaran pengadaan 31 sepeda motor di Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BM dan CK) Kabupaten Majalengka yang tak jelas.
Sekretaris komisi A DPRD Kabupaten Majalengka, Asep Saepudin ST, kepada Radar kembali menegaskan, hal itu akibat buruknya sistem pelaporan kearsipan aset milik Pemkab Majalengka pada LKPj tahun 2009-2010. Selain adanya temuan anggaran siluman sebesar Rp 780 juta lebih untuk pembelian 31 unit sepeda motor di Dinas BM&CK, pihaknya juga menemukan sejumlah kejanggalan yang lainnya.
Diantaranya, sambung politisi asal PKS ini, ada data perawatan aset kendaraan yang ada di BPPKB pada laporannya disebutkan inventaris kendaraan roda empat (R4) yang ada sebanyak 4 unit, namun kenyataanya terdapat 5 unit R4.
Selain itu, untuk pengarsipan kendaraan sepeda motor (R2) di dinas tersebut yang dilaporkan ke Pansus hanya 95 unit terdiri dari 35 unit motor lama dan 60 unit motor baru sedangkan di data yang sesungguhnya di dinas tersebut memiliki 126 unit R2. “Artinya ada 31 unit motor yang tidak dilaporkan pada kami. Dengan demikian, kami melihat sistem pendataan aset daerah di Kabupaten Majalengka saat ini kacau sekali dan diduga terjadi mark up data,” terangnya kepada Radar, kemarin (28/4).
Lebih lanjut sebut politisi asal Talaga ini, pihaknya akan terus melakukan pengkajian dan penelaahan terkait data yang ada terutama mengenai aset kendaraan yang disodorkan eksekutif. “Saya kurang paham apakah itu akibat kesalahan pengetikan atau lainya, yang jelas kami menemukan perbedaan data antara data di LKPj dengan data yang pada daftar aset daerah,” terangnya.
Lebih lanjut Asep mengatakan, termuan tersebut baru berupa pada aset-aset bergerak dan belum menyentuh pada aset tidak bergerak.
Ketua Pansusu III bidang Pembangunan yang menangani masalah pengadaan 31 unit sepeda motor, Aef Syaripudin S.Si menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu klarifikasi eksekutif terkait temuan pansus tersebut.
Selain itu, sebelum pihaknya memberikan kesimpulan temuan tersebut akan dikaji dengan pansus lainnya karena antara pansus saling berkaitan sehingga tidak bisa disimpulkan secara parsial.
“Kami menunggu hasil kajian serta evaluasi atau audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang nantinya akan disingkronkan dengan temuan pansus. Dan jika hasil temuan BPK sama dengan pansus maka akan dikembalikan ke Banggar apakah dana tersebut harus dikembalikan ke kas daerah atau digunakan untuk kegiatan lainnya.” terang Aep.
Namun demikian, yang menjadi pertanyaan pihaknya kali ini adalah sejauh mana konsekwensi eksekutif dalam menyikapi rekomendasi atau temuan BPK nantinya. Pasalnya sebut dia, pada LKPj tahun 2008 lalu saja sedikitnya ada 13 item temuan dan rekomendasi BPK belum dilaksanakan Pemkab Majalengka.

DBM dan CK Simpan 31 Motor "Siluman"

Tinggalkan komentar

Majalengka–Radar Cirebon (28/4)–Panitia Khusus (pansus) III DPRD Kabupaten Majalengka yang membidangi masalah pembangunan mengaku kecewa atas mangkirnya sejumlah pejabat di Dinas Bina Marga dan Cipta Karya dalam kajian LKPj di ruang komisi A DPRD kemarin (27/4). Dalam kajiannya, Pansus sempat mempertanyakan anggaran pengadaan 31 unit R2 atau sepeda motor senilai Rp 780 juta lebih yang tercantum dalam dokumen LKPj di Dinas Bina Marga dan Cipta Karya.
Kepada Radar, Sekretaris Pansus III Bidang Pembangunan, Drs. Dadan Daniswan M.Si mengatakan, ketidakhadiran sejumlah pejabat Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BCK) tersebut membuat pansus gagal mengkaji LKPj. Padahal, pihaknya ingin mengklarifikasi temuan kejanggalan pada mata anggaran pengadaan kendaraan bermotor di lingkungkan dinas tersebut.
Dalam pertemuan sebelumnya, Dinas Bina Marga dan Cipta Karya sempat menolak dan mengaku tidak pernah menganggarkan maupun menerima 31 kendaraan roda dua. Namun yang menjadi pertanyaan, pada dokumen LKPj ternyata dana itu sudah terserap dengan rincian, pada kolom anggaran pengadaan kendaraan bermotor tertulis Rp 911,65 juta dan terealisasi Rp 780,79 juta.
“Artinya anggaran itu sudah digunakan, sementara laporan dari dinas sendiri mereka mengakui tidak pernah menerima maupun menganggarkan pengadaan 31 kendaraan tersebut,” paparnya penuh rasa heran.
Hal tersebut juga diungkapkan politisi asal PPP, Cecep Jalaludin SE. Dia mengatakan, jika angka tersebut akibat kesalahan ketik atau human error jelas sangat tidak mungkin mengingat nilai anggaran yang tertera hampir Rp 1 M. “Masa slah ketik atau human error sih, jelas ini tidak mungkin sebab nilai anggaranya cukup besar,” imbuh dia.
Senada dengan Cecep, Multajam, anggota legislatif dari PKNU dan Aminta, anggota Fraksi Demokrat mendesak agar Dinas BCK segera mengklarifikasi dan menjelaskan data-data tersebut serta tak beralasan salah ketik atau lainnya sebab hampir semua bidang ketika ditemukan sebuah persoalan selalu menjawab dengan salah ketik.
“Masa sih semuanya jawabannya salah ketik melulu,” kata dia menyindir.
Pansus III sependapat jika LKPj merupakan dokumen resmi yang di dalamnya memuat pemaparan dan penjabaran serta realisasi anggaran harus sesuai dan benar serta dapat dipertanggungjawabkan dan tidak asal-asalan.
Selain mengenai adanya temuan soal anggaran misterius mereka juga sempat mempersoalkan mengenai pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) senilai Rp 262 juta. Pasalnya, sebut Dadan dan anggota Pansus III lainnya, pada program tersebut ternyata dana yang terserap hanya Rp 249 juta saja atau ada selisih sebesar Rp 13 juta yang tak jelas pertanggungjawabnya.

Galian C Liar Masih Marak

Tinggalkan komentar

Majalengka–Radar Cirebon (17/4)–Imbas kebijakan Pemerintah Kabupaten Majalengka yang melakukan penutupan terhadap semua galian C resmi di Kabupaten Majalengka dan menunda semua proses perizinannya ternyata membawa dampak makin tak terkendalinya harga material batu dan pasir serta makin menjamurnya galian C liar.
Salah satu contohnya adalah masih beroperasinya galian C liar Cikopak di Desa Pajajar Kecamatan Rajagaluh. Padahal sebelumnya, di lokasi tersebut dua penambang liar tewas disambar petir. Selain di lokasi tadi, aktifitas penambangan liar di Sungai Cikeruh Desa Cikesik Kecamatan Sukahaji yang merupakan daerah merah atau zona larang tambang, ternyata aktifitas penambangan liar makin menjadi-jadi.
Menurut Andi Maulana, anggota Himpunan Pemuda Gunung Majalengka (HPG), kebijakan pemkab terkait penertiban galian C sangat tepat karena dapat menekan angka kerusakan alam. Namun sayangnya, upaya yang dilakukan tidak merata dan tidak menyentuh lokasi galian C liar yang menggunakan teknik penggalian manual.
Padahal, dampak galian baik secara manual maupun menggunakan alat berat sama-sama merusak lingkungan jika tidak diarahkan atau tidak dipantau. Bahkan sambung dia, boleh jadi galian C liar yang menggunakan metode manual bisa jauh lebih berbahaya karena tidak terkontrol. Salah satunya seperti lokasi galian di desa Pajajar dan Cikeruh yang masih dibiarkan.
“Seharusnya pemerintah dalam melakukan penertiban galian C tidak berasumsi terhadap galian menggunakan alat berat atau manual. Kalau memang membahayakan dan merusak seharusnya aktifitas galian C manual pun segera ditertibkan,” jelas dia kepada Radar, kemarin (17/4).
Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Majalengka, Drs. Agus Permana MM kepada Radar, mengatakan, secara bertahap pihaknya memang sudah melakukan langkah penertiban terhadap semua galian C terutama yang dinilai melanggar aturan seperti tidak memiliki ijin atau masa ijinnya sudah tidak berlaku.
“Pemerintah termasuk kami satpol PP sangat serius dalam menertibkan galian C di Majalengka. Kita juga tidak bisa langsung bertindak karena ada koridor aturan yang harus dijalankan seperti melalui langkah pendekatan, sosialisasi, teguran.” tegas dia.
Sementara itu dari pantauan Radar, akibat adanya penutupan galian C, harga material batu dan pasir menjadi mahal. Untuk satu engkel pasir saat ini dijual berkisar antara Rp 250 hingga Rp 300 ribu atau naik sekitar Rp 100 ribu/truknya, begitu juga dengan harga batu belah yang naik sekitar 20 %.

Pernah Zina Dilarang Maju Pilkada

Tinggalkan komentar

Jakarta, NU Online
Persyaratan bagi seseorang yang akan maju sebagai calon kepala daerah, akan diperketat. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan akan merevisi UU tentang pemilihan kepala daerah.

“Orang yang sudah berzina (cacat moral) tidak boleh menjadi bupati. Misalnya, ada video berzina. Itu tidak boleh, harus dibatalkan oleh KPU. Saya dengar dulu ada video selingkuh, belakangan muncul, itu sebenarnya tidak boleh,” kata Gamawan kepada para wartawan di Istana Negara, Jumat (16/4).

Ia juga berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lebih selektif dalam meloloskan bakal calon yang selama ini mengacu pada 16 syarat.

“Tidak boleh semua orang jadi wartawan, pengetahuan jurnalistik ada dan segala macam, berproses. Untuk jadi tukang gunting rambut, harus jadi tukang cuci rambut dulu, creambath, baru kemudian boleh memotong rambut,” katanya, memberi perumpamaan seperti dilansir kompas.com.

Gamawan menolak saat ditanya apakah rencana merevisi UU Pilkada ini terkait maraknya figur kalangan artis yang berniat maju, terutama figur Julia Perez yang ingin berkuasa di Pacitan.

“Nggak, nanti Jupe marah sama saya. 16 syarat untuk menjadi calon gubernur dan bupati memang belum cukup, perlu dimasukkan syarat pengalaman. Punya pengalaman di partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan anggota legislatif,” kata Mendagri Gamawan. (mad)

sumber : NU Online

Dewan Ajak Masyarakat Ikut Kritisi LKPJ Bupati

Tinggalkan komentar

Yudha Sawala Majalengka–Guna mengoptimalkan fungsi kontroling (pengawasan)nya, DPRD Kabupaten Majalengka mengajak partisipasi masyarakat untuk ikut mengkritisi Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2009. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Majalengka, Nasir, S.Ag, kepada media ini di ruang kerjanya, Jum’at (16/4).

“LKPJ merupakan laporan kinerja Bupati selama tahun 2009, tentunya ada kelebihan dan banyak kekurangannya, kami mengajak partisipasi masyarakat luas untuk ikut mengkritisinya demi perbaikan pemerintahan ke depan,” kata Nasir.

Menurut Nasir yang juga Ketua DPC PKB Majalengka ini, masukan dari masyarakat terhadap hasil kinerja bupati selama tahun 2009 sangat membantu kerja dewan dalam melaksanakan fungsi pengawasannya. Masukan tersebut akan dipelajari dan ditindaklanjuti oleh dewan dengan menggelar rapat kerja dengan instansi terkait. Jika nantinya instansi tidak dapat menjelaskannya maka pihaknya akan menjadikan hal itu bagian dari Rekomendasi DPRD kepada Bupati.

“intinya kita ingin jika terdapat kesalahan dan atau penyimpangan yang terjadi pada tahun 2009 tidak terulang lagi di masa mendatang. Kita ingin pemerintahan ini lebih baik dari kemarin. Rekomendasi yang kita sampaikan kepada Bupati nantinya bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan Bupati, melainkan untuk diperbaiki,” jelas politisi asal Kecamatan Leuwimunding ini.

Pihak dewan sendiri, lanjutnya, sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas mempelajari, mengkaji dan menginvestigasi LKPJ Bupati. Pansus akan bekerja dengan sungguh-sungguh selama 14 hari. Hasil kajian Pansus selanjutnya disimpulkan menjadi Rekomendasi Dewan yang akan disampaikan kepada Bupati melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD. Rekomenndasi tersebut selanjutnya secara mutlak harus dilaksanakan oleh Bupati. Untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi itu, pihaknya akan mendorong DPRD membentuk Pansus Pengawasan Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ.
“Jika Bupati tidak mengindahkan rekomendasi Pansus, kemungkinan besar dewan akan menggunakan Hak Interpelasi (hak Bertanya),” beber Nasir.

Berkaitan dengan masukan dari masyarakat, Nasir mempersilahkan mengajukannya kepada dewan melalui Ketua DPRD atau langsung kepada Pansus LKPJ. Akan lebih baik jika masukan tersebut disampaikan secara tertulis. Nasir juga mempersilahkan jika ada komponen masyarakat yang ingin berdialog dengan Pansus LKPJ.

“Silahkan, kami terbuka jika ada komponen masyarakat yang ingin menyampaikan masukan kepada dewan dengan cara berdialog langsung, kita akan jadwalkan”, ungkap mantan ketua PMII Kabupaten Sidoarjo ini.

Pimpinan Pansus LKPJ

Berikut pimpinan Pansus LKPJ Bupati Majalengka Tahun 2009.
Pansus LKPJ Bidang Pemerintahan :
Ketua Drs H. Toto sedianan MM. (F-Partai Golkar), Wakil Ketua Didi Supriyadi, SH. (F-PDIP), Sekretaris Asep Saefuddin, ST (F-PKS)
Pansus LKPJ Bidang Perekonomian dan Keuangan :
Ketua H. Pepep Saeful Hidayat, S.I.Kom (F-PPP) Wakil ir. Sumpena (F-Patriot Bangsa), Sekretaris Euis Ratna Widiastuti, S.Ag. (F-PKS)
Pansus LKPJ Bidang Pembangunan :
Ketua Aef Syarifuddin, S.Si. (F-PKS), Wakil Ketua Aminta (F-Partai Demokrat), Sekretaris Dadan Daniswan, SE., M.Si. (F-Partai Golkar)
Pansus LKPJ Bidang Kesejahteraan Rakyat :
Ketua Drs Muhammad Jubaedi (F-PKB), Wakil Ketua Drs. Iyan Sofyan, M.Si. (F-Partai Demokrat), Sekretaris Ali Imron, A.Md. (F-PPP) (AS).

Insentif Belum Cair, Guru Sukwan Resah

Tinggalkan komentar

Majalengka –Meski APBD Kabupaten Majalengka Tahun 2010 telah ditetapkan, nampaknya belum seluruh komponen masyarakat dapat menikmatinya. Buktinya ribuan guru Sukwan hingga kini belum mendapatkan dana insentif yang biasanya mereka terima setiap triwulan.
Ketua Forum Komunikasi Tenaga Kerja Sukwan (FKTS) Majalengka, Aan Subarhan, S.Pd.I, kepada Media ini mengaku keterlambatan pencairan dana sebesar Rp. 75.000 per bulan ini sangat mengganggu konsentrasi para guru sukwan dalam melakukan tugasnya. Menurutnya, sudah memasuki bulan ke empat belum ada kabar pencairan insentif ini. Padahal biasanya insentif untuk tenaga kerja sukwan tersebut cair pertriwulan.
“Biasanya untuk proses penandatanganan pencairannya pun  sudah dilakukan pada bulan Pebruari, kemudian baru dicairkan pada bulan Maret, namun entah kenapa hingga kini belum ada kabar beritanya,” ungkap Aan Subarhan.
Hal senada dikemukakan Jamaluddin salah seorang guru sukwan. Menurutnya insentif merupakan bukti perhatian pemkab terhadap kesejahteraan TKS di majalengka.  Walaupun jumlahnya relatif kecil namun sangat membantu para guru sukwan, terutama dalam memotivasi pelaksanaan tugasnya. Dirinya dan teman-temanya mendesak agar insentif tersebut dapat segera dicairkan. 
“Kepada para inohong yang ada di atas, tolong perhatikan nasib kami. Segera cairkan insentif guru sukwan karena uang tersebut sangat berarti bagi kami”, harap Jamaluddin didampingi teman-temannya.
Di tempat terpisah Wakil Ketua DPRD Majalengka, Nasir, S.Ag. saat dihubungi media ini mengaku prihatin dan geram terhadap sikap pemerintah daerah. Menurut Ketua DPC PKB Majalengka ini insentif bagi tenaga sukwan sudah diakomodir dalam APBD 2010 sebesar Rp. 1,7 miliar. Tidak ada alasan bagi Pemda menunda-nunda  pencairannya. Pihaknya berjanji akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Majalengka untuk mendesak pencairan insentif ini.
“Insya Allah kami akan segera memanggil dinas terkait untuk mendesak pencairan dana ini. Kasihan mereka para tenaga sukwan, gajinya kecil insentif tidak seberapa, masa harus menunggu begitu lama”, kata politisi asal desa Mirat Kecamatan Leuwimunding ini. (AS)

Susunan Pengurus Lengkap PBNU 2010-2015

Tinggalkan komentar

Berikut ini adalah susunan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2010-2015, hasil Rapat Formatur yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Maslakul Huda Kajen, margoyoso, pati, Jawa Tengah, Senin 12 April 2010 pukul 13.30 – 16.15 WIB. (red)

MUSTASYAR

Prof. Dr. KH Tholchah Hasan
KH Muchit Muzadi
KH Maemun Zubair
KH Idris Marzuki
KH Chotib Umar
KH Dimyati Rois
Tuan Guru Turmudzi
Dr. H M. Jusuf Kalla
KH Abdurrahman Mustafa
Prof. Dr. KH Maghfur Usman
Prof Dr. Nasaruddin Umar, MA
KH Sya’roni Ahmadi
Prof. Dr. Ridhwan Lubis
KH Muiz Kabri
KH Mahfudl Ridwan
Dr. Ing. H. Gauzi Bowo

PENGURUS HARIAN SYURIYAH

Rais Am : Dr. KH. M. A. Sahal Mahfudh
Wakil : Dr. KH A. Musthofa Bisri
Dr. KH Hasyim Muzadi

Rais :
Habib Luthfi bin Hasyim bin Yahya
AGH Sanusi Baco
KH Ma’ruf Amin
KH Mas Subadar
KH Masdar Farid Mas’udi MA
Prof. Dr. Machasin, MA.
KH Asep Burhnddin
KH Masduqi Mahfudh
KH Ibnu Ubaidillah Syatori,
KH Saifuddin Amsir MA.
KH Hamdan Khalid
KH Adib Rofiuddin Izza
KH Ahmad Ishomuddin M.Ag.

Katib Am : Dr. KH. Malik Madani
Katib :
KH Drs. Ichwan Syam
KH Musthofa Aqil
KH Kafabihi Mahrus Ali
KH Mujib Qolyubi M.Hum.
KH Yahya Staquf Cholil
KH Shalahuddin al-Ayyubi, M.Si
Prof. Dr. Ishom Yuski

A’WAN
KH Warson Munawir
KH Nurul Huda Jazuli
Kh Salahuddin Wahid
KH Abun Bunyamin
Prof. DR. Muhammad Nuh
H. Bagindo Leter
KH Hafidz Usman
Drs H Ahmad Bagja
KH Muaz Thahir
Habib Abdul Qadir
Drs H. Farid Wajdy
KH Afifuddin Muhajir
KH Aep Nuruddin M.Pd.I.
KH Mukhtar
KH Muhyiddin Arubusman
KH Dr. Munif Suratmapura
Drs. H. Abdllah Syarwani
KH Drs. Masyhuri Malik
KH Nuruddin Abdrahman
Agus Fathuddin
Endang Turmuzi
Felix Wangge
Saifullah Yusuf
Idris Hamid

PENGURUS HARIAN TANFIDZIYAH

Ketua Umum : Dr. KH Said Aqil Siradj, MA.
Wakil Ketua Umum : Drs. H As’ad Said Ali
Drs. H. Slamet Effendi Yusuf, MSi
Ketua :
KH Hasyim Wahid Hasyim
KH Abbas Muin, MA
Drs H. Muh. Salim al-Jufri
Prof. Dr. Maidir Harun
Prof. Dr. H Makshum Mahfudz
Dr. H. Hanif Saha Ghofur
Drs. M. Imam Azis
Drs. H. Hilmi Muhammadiyah, MSi
Drs H. Abdurrahman, M.Pd
Drs H Arvin Hakim Thoha
Dr. Marsudi Syuhud
Prof. Dr. Kacung marijan
Drs. Muhsin al-Idrus

Sekretaris Jenderal : Ir. H M. Iqbal sulam
Wakil :
Drs. H. Enceng Shobirin
Hilmy Ali Yafie
Drs. H. Abdul Mun’im DZ
Dr. H Aji Hermawan
Dr. H. Affandi Muchtar
DR. dr. Syahrizal Syarif. MPH
Hamid Bula S.Sos

Bendahara : Dr. H. Bina Suhendra
Wakil Bendahara :
Dr. H. Zainal Abidin
Drs. H. Mustolihin Majid
H. Raja Sapta Ervian, SH. M.Hum
Hamid Wahid Zaini, M.Ag

sumber : NU online

Sejumlah Fraksi Tuntut Dewan Bentuk Pelaksana Harian Banggar

Tinggalkan komentar

Yudha Sawala Majalengka–Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD membuka peluang adanya perubahan Tata Tertib dan Alat Kelengkapan di DPRD Majalengka. Pasalnya, beberapa aturan yang ada dalam Tata Tertib yang sudah disahkan beberapa bulan yang lalu ini harus disesuaikan dengan PP baru. Demikian diungkapkan Wakil Ketua Pansus Amandemen Tatib dan Alat Kelengkapan DPRD Majalengka, Aan Subarnas, SE. kepada media ini.

Menurut Aan, selain akan adanya perubahan jumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) dari 19 orang menjadi 12 orang dan Badan Kehormatan (BK) dari 9 orang menjadi 5 orang, juga berkembang keinginan di kalangan Pansus untuk membentuk Pimpinan Pelaksana Harian Badan Anggaran (Banggar). Bahkan sejumlah fraksi sudah melakukan lobi-lobi agar keinginan ini dapat diwujudkan dalam perubahan Alat Kelengkapan Dewan mendatang. 
“Memang benar di Pansus berkembang keinginan kawan-kawan dari fraksi Golkar, PKS, PPP, Demokrat, Patriot Bangsa dan GNBUK untuk membentuk Pelaksana Harian Banggar. Namun berdasarkan PP tersebut masalah itu diserahkan kepada Pimpinan dewan, karena pimpinan secara exoficio merupakan pimpinan Banggar. Jadi, pimpinan Harian Banggar bukan dibentuk oleh DPRD tapi oleh SK pimpinan dewan, terserah pimpinan mau bentuk atau tidak,” terang sekretaris Fraksi PKB ini.
Wakil Ketua DPRD Majalengka, Nasir, S.Ag. saat dimintai komentar tentang hal ini menyambut baik atas keinginan tersebut. Nasir mengaku dirinya akan sangat terbantu jika nantinya Pimpinan Pelaksana Harian Banggar ini betul-betul dibentuk.
“Saya sebagai pimpinan dewan menyambut baik ide itu, tentunya akan sangat membantu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi saya sebagai pimpinan Banggar.” katanya.
Lebih lanjut Nasir menjelaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan pembahasan APBD harus dilaksanakan melalui tahapan yang panjang. Sebelum Bupati menyodorkan Nota Keuangan APBD dalam rapat peripurna dewan, harus dilakukan pembahasan pendahuluan pra nota keuangan. Yaitu, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), PPAS, dan Rencana Kerja SKPD oleh komisi-komisi. Sehingga lanjut Nasir, program kegiatan dan angka-angka dalam nota keuangan APBD yang disodorkan oleh Bupati nanti secara substansi sudah dibahas antara eksekutif dan legislatif.
“Idealnya penyusunan APBD murni 2010 harus sudah dibahas mulai bulan Juli. tahapan-tahapannya mutlak harus dilakukan bersama-sama antara eksekutif dengan dewan. Untuk membahas hal itu sangat krusial jika pimpinan dewan harus menghadapinya sendiri. menurut saya, pimpinan harus mendelegasikan tugas ini kepada pelaksana harian banggar .” ungkap Ketua DPC PKB Majalengka ini.
Terkait komposisi Pimpinan Harian Anggaran nantinya, Nasir mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan lainnya. “Sifatnya kan pendelegasian sebagian wewenang pimpinan dewan, SKnya juga dari pimpinan, jadi komposisinya ya terserah pimpinan,” katanya diplomatis.

Older Entries