YUDHA SAWALA MAJALENGKA–Dalam berpolitik, tak ada hal rumit jika semua pihak mau duduk bersama. Ungkapan itu mungkin yang paling tepat untuk menggambarkan proses pembahasan APBD 2010 Kabupaten Majalengka pasca evaluasi gubernur Jawa Barat. Setelah hampir tiga pekan pembahasan APBD 2010 selalu berujung deadlock, akhirnya DPRD Kabupaten Majalengka dapat merampungkannya pada hari ini, Kamis (18/2).
Dalam rapat Badan Anggaran DPRD yang dilaksanakan di ruang kerja Ketua DPRD, Bupati Majalengka H. Sutrisno berkenan hadir secara langsung didampingi Wakil Ketua TAPD Drs. Dedi Sugandhi MM dan Kabid Anggaran Drs. Edi Noer MM. Kehadiran orang nomor satu di eksekutif ini menurut Ketua DPRD, H. Surahman, merupakan hasil kesepakatan rapat Banggar internal. “Kami memang mengundang langsung beliau agar dapat hadir dalam rapat Banggar, karena beberapa masalah krusial hanya Beliau yang dapat memutuskan. Alhamdulillah setelah Beliau hadir, masalah-masalah tersebut dapat terselesaikan”, ujarnya kepada Media ini.
Wakil Ketua DPRD Majalengka, Nasir, S.Ag., saat dihubungi membenarkan pembahasan APBD 2010 ini telah berhasil diselesaikan. Menurutnya, beberapa permasalahan yang selama ini selalu tidak dapat dijawab oleh TAPD akhirnya dapat disepakati bersama Bupati. Masalah tersebut antara lain berkaitan dengan pengalokasian anggaran Rp. 4,399 miliar yang berasal dari kelebihan bagi hasil pajak dari propinsi jabar. Setelah mendapatkan penjelasan langsung dari bupati, Badan Anggaran Dewan akhirnya menyetujui anggaran tersebut dialokasikan untuk tiga kegiatan, yaitu tambahan sharing PNPM Mandiri untuk 26 kecamatan, tambahan pembebasan tanah untuk jalan lingkar cigasong-panyingkiran dan untuk gaji dokter yang belum sempat dialokasikan pada saat pembahasan RAPBD. “Untuk kegiatan pembebasan tanah jalan lingkar yang sempat alot dalam pembahasan dengan TAPD akhirnya kami setujui, setelah Bupati menjelaskan bahwa angggaran untuk pembangunannya tidak menggunakan APBD Majalengka, kita hanya menyediakan dana untuk pembebasan lahannya saja”, jelasnya.
Masalah yang kedua, lanjutnya, mengenai tambahan alokasi anggaran Bantuan Sarana Keagamaan dari Rp. 1,5 miliar menjadi Rp. 2 miliar. Anggaran ini awalnya Bupati menghendaki diambil dari dana insentif guru sukwan Rp. 1,7 miliar. Namun setelah beradu argumentasi dengan Banggar akhirnya Bupati menyetujui anggaran tersebut akan diambil dari efesiensi anggaran yang lain. Sementara itu, rincian Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial sendiri disepakati akan dicantumkan dalam Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD 2010.
Sedangkan masalah anggaran kegiatan yang pada saat pembahasan RAPBD sudah disepakati namun dalam dokumen APBD tidak dicantumkan, Bupati menyepakati agar hal itu dimunculkan kembali. Kegiatan tersebut sebagaimana diketahui merupakan kegiatan yang diajukan oleh komisi-komisi DPRD setelah melakukan kajian lapangan. “Masalah yang satu ini memang selama ini yang cukup alot dalam pembahasan dengan TAPD. Alhamdulillah Bupati akhirnya menyetujuinya”.ungkap Ketua DPC PKB Majalengka ini.
Pemandangan Tidak Lazim
Kehadiran Bupati pada Rapat Badan Anggaran DPRD Majalengka tak pelak menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. Ketua DPD Golkar, H.Y. Untung, saat dimintai tanggapannya menyatakan keheranannya,”wah ini tidak lazim, biasanya kepala daerah hadir di gedung dewan pada saat rapat paripurna atau rapat koordinasi pimpinan. Kalau urusan pembahasan anggaran kan sudah ada TAPD” katanya.
Hal senada disampaikan oleh mantan ketua Himaka Jogjakarta, Ja’far Shiddiq, S.Pd. Menurutnya, kehadiran Bupati pada rapat setingkat Banggar merupakan indikasi terjadinya mis komunikasi antara Bupati dengan TAPD, “Sepertinya Bupati tidak menjelaskan kebijakannya kepada TAPD, sehingga saat TAPD rapat dengan Banggar selalu deadlock, akhirnya Bupati sendiri yang harus tampil”, ungkapnya.
Dalam catatan media ini, kejadian serupa juga pernah terjadi pada saat pembahasan SOTK baru bulan Desember 2009 yang lalu. Pada saat itu, tim SOTK eksekutif yang dikomandani Asisten Daerah dan jajarannya tidak dapat memberikan jawaban tegas
saat rapat finalisasi dengan pansus DPRD. Akhirnya Bupati sendiri yang hadir di gedung dewan untuk rapat dengan pimpinan dewan dan pimpinan fraksi.
“Rupanya kepala SKPD kita ini sudah tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan kebijakan A dan B. Semuanya harus Bupati yang jawab”, ungkap seorang wartawan yang tidak mau disebutkan namanya.